
Selamat Datang di Halaman Pengelola Pelayanan Informasi Publik Desa Pemali.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik. Fungsi utama PPID adalah untuk mengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Profile PPID Desa Pemali
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa adalah unit yang bertanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, menyediakan, dan/atau mendistribusikan informasi publik di tingkat desa. Kehadiran PPID Desa merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Desa berperan sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat dalam hal penyampaian informasi. Melalui PPID, masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Visi PPID Desa Pemali
Misi PPID Desa Pemali
- Menyediakan layanan informasi yang mudah diakses.
- Mengelola dokumentasi dan arsip informasi secara baik.
- Mendorong partisipasi masyarakat melalui keterbukaan.
Struktur PPID Desa Pemali
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Dengan ini, PPID Desa menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dapatkan Pelayanan Informasi Publik
Warga desa berhak memperoleh informasi publik yang terbuka. Permintaan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh desa.
Kontak PPID: 081234567890